Tipu Daya Syetan

syaitan2Kebahagiaan adalah dambaan semua hamba Allah, kesuksesan adalah dambaan setiap hamba Allah, tetapi  hal yang harus kita waspadai ketika kita mendapatkan nikmat, mendapatkan kesuksesan, mendapatkan kebahagiaan maka ada pihak ketiga yang akan menjatuhkan kita karena kedengkian dan iri hatinya. Rosul bersabda :

ِلكُـلِّ ذِىْ نِعْـمَةٍمحَْـسُوْ دٌ

Artinya : “ Setiap dapat kenikmatan ada yang menghasud “

Baca lebih lanjut

Pengumuman Seleksi Beasiswa Mesir 2008 2009

alazhar

Breaking News!!!

Pengumuman Hasil Seleksi beasiswa Timur Tengah (Timteng) Mesir 2008
Tanggal : 09/07/2008 22:49:00   Sumber : Diktis Depag RI
Ketentuan Hasil Seleksi Nasional Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2008 / 2009

  1. Seluruh calon penerima beasiswa yang dinyatakan lulus di bawah ini, harus mengikuti test muqobalah pada Embassy of the Arab Republic of Egypt Jakarta. Waktu dan tempat muqobalah menunggu pemberitahuan dari Embassy dan akan dipublish pada website kami. Beasiswa yang ditawarkan oleh Al-Azhar dan Dikti Mesir berjumlah 115 terdiri dari 90 buah untuk S1 dan 20 untuk S2, dan 5 buah untuk Dikti Mesir.
  2. Peserta Calon Penerima Beasiswa S1 adalah mereka yang memperoleh ranking 1 s.d. 243  (nilai tertinggi 95 dan terendah 74); Dari 243 tersebut Embassy akan menyaring 90 orang.
  3. Peserta calon mahasiswa S1 MANDIRI (mengurus dan berangkat sendiri) adalah mereka yang memperoleh nilai minimal 6 ke atas.
  4. Peserta Calon Penerima Beasiswa S2 yang memperoleh rangking 1 s.d. 40 harus mengikuti test muqobalah pada Embassy of the Arab Republic of Egypt Jakarta pada waktu dan tempat yang ditentukan kemudian. Embassy akan memilih 20 (dua puluh) orang penerima beasiswa S2;
  5. Calon Penerima Beasiswa Dikti peraih ranking 1 s.d 8 harus mengikuti test muqobalah pada Embassy of the Arab Republic of Egypt Jakarta. Embassy akan menentukan waktu dan tempat muqobalah serta memilih 5 (lima) orang penerima beasiswa Dikti Mesir.

link : http://afatih.wordpress.com/2008/07/10/pengumuman-seleksi-beasiswa-mesir-2008-2009/

Keburukan Zina

change_eye_color_11 Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]

Para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Janganlah kamu mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan : “Janganlah kamu berzina” yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina [1]. Yakni : Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina. [2]

Faahisah adalah = maksiat yang sangat buruk dan jelek
Wa saa’a sabiila = karena akan membawa orang yang melakukannya ke dalam neraka.

Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaa’ir (dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Apabila seorang hamba berzina keluarlah iman [3] darinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan, maka apabila dia telah bertaubat, kembali lagi iman itu kepadanya” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 4690 dari jalan Abu Hurairah]

Berkata Ibnu Abbas. : “Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina” [Riwayat Bukhari di awal kitab Hudud, Fathul Bari 12:58-59]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Dari Abi Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak akan berzina seorang yang berzina ketika dia berzina padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan meminum khamr ketika dia meminumnya padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan mencuri ketika dia mencuri padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan merampas barang yang manusia (orang banyak) melihat kepadanya dengan mata-mata mereka ketika dia merampas barang tersebut pada dia seorang mukmin” [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 2475, 5578, 6772, 6810 dan Muslim 1/54-55]

Maksud dari hadits yang mulia ini ialah :
Pertama : Bahwa sifat seorang mukmin tidak berzina dan seterusnya.
Kedua : Apabila seorang mukmin itu berzina dan seterusnya maka hilanglah kesempurnaan iman dari dirinya”[4]

Di antara sifat “ibaadur Rahman” [5] ialah : ‘tidak berzina’. Maka apabila seorang itu melakukan zina, niscaya hilanglah sifat-sifat mulia dari dirinya bersama hilangnya kesempurnaan iman dan nur keimannya. [6]

Setelah kita mengetahui berdasarkan nur Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa zina termasuk ke dalam Al-Kabaair (dosa-dosa besar) maka akan lebih besar lagi dosanya apabila kita melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa?

Kalau zina itu dilakukan oleh orang yang telah tua, maka dosanya akan lebih besar lagi berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong” [Hadits shahih riwayat Muslim 1/72 dari jalan Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti diatas]

Demikian juga apabila dilakukan oleh orang yang telah nikah atau pernah merasakan nikah yang shahih baik sekarang ini sebagai suami atau istri atau duda atau janda, sama saja, dosanya sangat besar dan hukumannya sangat berat yang setimpal dengan perbuatan mereka, yaitu didera sebanyak seratus kali kemudian di rajam sampai mati atau cukup di rajam saja. Adapun bagi laki-laki yang masih bujang atau dan anak gadis hukumnya didera seratus kali kemudian diasingkan (dibuang) selama satu tahun. Dengan melihat kepada perbedaan hukuman dunia maka para ulama memutuskan berbeda juga besarnya dosa zina itu dari dosa besar kepada yang lebih besar dan sebesar-besar dosa besar. Mereka melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa dilakukannya.

Kemudian, kalau kita melihat kepada siapa dilakukannya, maka apabila seorang itu berzina dengan isteri tetangganya, masuklah dia kedalam sebesar-besar dosa besar (baca kembali haditsnya di fasal kedua dari jalan Ibnu Mas’ud). Dan lebih membinasakan lagi apabila zina itu dilakukan kepada mahramnya seperti kepada ibu kandung, ibu tiri, anak, saudara kandung, keponakan, bibinya dan lain-lain yang ada hubungan mahram, maka hukumannya adalah bunuh.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

  • Mei 2024
    S S R K J S M
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  
  • Geografi Pengunjung Blog Aziz